Keterangan Waris

  1. Fotocopy Surat Kematian Alm. Suami/Istri
  2. Fotocopy Surat Nikah Alm. Suami/Istri
  3. Fotocopy Surat Cerai Alm. Suami/Istri (Bila Cerai)
  4. Fotocopy KTP dan KK Suami/Istri
  5. Fotocopy KTP, KK dan Akte Kelahiran (Bila dibawah umur) Anak-anaknya (Ahli Waris)
  6. Fotocopy Bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya
  7. Fotocopy Kartu Vaksin Dosis 3
  8. Surat Pengantar RT/RW

  1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar ke RT/RW
  2. Setelah Point. 1 selesai maka pemohon ke Kantor Kelurahan Setempat untuk dibuatkan surat pengantar yang dibutuhkan
  3. Setelah Point. 2 selesai maka pemohon ke Kantor Kecamatan Setempat untuk meminta tanda tangan pejabat Kecamatan (Apabila diperlukan)

1 Pemohon mengajukan Surat Pengantar kepada Ketua RT/RW

2. Setelah Point.1 selesai Pemohon baru bisa mengajukan surat permohonan yang dibutuhkan beserta berkas kelengkapannya dan kembali kerumah untuk meminta tanda tangan para Ahli waris dan para saksi

3. setelah Point.2 selesai Lurah baru menandatangani dokumen tersebut

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Apabila ada warga yang mengeluhkan pelayanan dari karyawan/ti, maka warga bisa mengajukan pengaduan kepada petugas piket pengaduan masyarakat yang berada di kantor Kelurahan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Waris"